Jumat, 24 Oktober 2014

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI
   A.   Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan atau usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
  B.   Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.   Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.   Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
Ø  simpanan pokok
Ø  simpanan wajib
Ø  simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
3.   Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari
a)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b)  Modal sendiri dapat berasal dari :
·        simpanan pokok sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·        simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.
·        simpanan cadangan / sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
·        hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
c)   Modal pinjaman dapat berasal dari :
·        anggota;
·        koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·        bank dan lembaga keuangan lainnya;
·        penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·        Sumber lain yang sah.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1.    Alasan kepemilikan
2.    Alasan ekonomi
3.    Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
Ø  Anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital
·        Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
·        Perluasan usaha
    C.   Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
·        Perluasan usaha
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar