Jumat, 24 Oktober 2014

SISA HASIL USAHA (SHU) = LABA / RUGI

SISA HASIL USAHA = LABA / RUGI

Ø Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
     a)   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
     b)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
     c)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø Informasi Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.    Persentase bagian SHU anggota.
c.    Total simpanan seluruh anggota.
d.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.    Jumlah simpanan per anggota.
f.     Omzet atau volume usaha per anggota.
g.    Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.   Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø Makna dari istilah-istilah tersebut:
a)   SHU total koperasi Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b)   Transaksi anggota Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c)   Partisipasi modal Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d)   Omzet atau volume usaha Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)   Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f)    Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Ø Rumus Pembagian SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.    SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Ø Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Ø Pembagian SHU Per Aggota
SHU per anggota harus lah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh : Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b) Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
          c) Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d)  jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

REFERENSI:
http://sitifaridah.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha.html

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI
   A.   Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan atau usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
  B.   Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.   Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.   Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
Ø  simpanan pokok
Ø  simpanan wajib
Ø  simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
3.   Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari
a)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b)  Modal sendiri dapat berasal dari :
·        simpanan pokok sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·        simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.
·        simpanan cadangan / sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
·        hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
c)   Modal pinjaman dapat berasal dari :
·        anggota;
·        koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·        bank dan lembaga keuangan lainnya;
·        penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·        Sumber lain yang sah.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1.    Alasan kepemilikan
2.    Alasan ekonomi
3.    Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
Ø  Anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital
·        Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
·        Perluasan usaha
    C.   Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
·        Perluasan usaha
Referensi :

Rabu, 01 Oktober 2014

Sejarah Dan Prinsip-prinsip Koperasi

Sejarah Dan Prinsip-prinsip Koperasi

Sejarah koperasi di Indonesia
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.  Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Prinsip-Prinsip Koperasi
    1.   Prinsip - Prinsip Munkner
      ·      Keanggotaan bersifat sukarela.
      ·      Keanggotaan terbuka.
      ·      Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
      ·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
      ·      Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
      ·      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
      ·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
      ·      Perkumpulan dengan sukarela.
      ·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
      ·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
      ·      Pendidikan anggota.
   2.  Prinsip Rochdale
       ·      Pengawasan secara demokratis.
       ·      Keanggotaan yang terbuka.
       ·      Bunga atas modal dibatasi.
     · Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
       ·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
       ·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
     ·    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
       ·      Netral terhadap politik dan agama.
   3.  Prinsip Raiffeisen
       ·      Swadaya                                   ·      Daerah kerja terbatas.
       ·      SHU untuk cadangan.                     ·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
       ·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
         ·      Usaha hanya kepada anggota.     ·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
   4.  Prinsip Herman Schulze
       ·      Swadaya.                                              ·      Daerah kerja tak terbatas.
       ·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
       ·      Tanggung jawab anggota terbatas. 
       ·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
       ·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
   5.  Prinsip ICA
     · Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
     · Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
     · Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
     · SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
     · Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
     · Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,            nasional maupun internasional.
    6.  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12/1967
     · Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
     · Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam                koperasi.
     · Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
     · Adanya pembatasan bunga atas modal.
     · Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
     · Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
     · Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada           diri sendiri.
    7.  Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
       ·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
         ·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
     · Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
     · Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
     · Kemandirian.
     · Pendidikan perkoperasian.


Referensi : http://ruswandialfan.blogspot.com/2012/10/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html