Jumat, 05 Desember 2014

TUGAS 3 SOFTSKILL (EKONOMI KOPERASI)

SOAL EKONOMI KOPERASI

     1.   Jelaskan dampak berdirinya organisasi koperasi bagi perekonomian di Indonesia ?
    Jawab :
  •    Berdirinya koperasi :

Pada umumnya koperasi merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun  1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit, kemudian tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Selanjutnya, pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Kemudian pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
  • ·   Dampak koperasi

Dampak positif terbentuknya koperasi :
1.   Kebutuhan anggota dapat terpenuhi dengan saling bekerjasama dengan para anggota koperasi
2.       Keuntungan yang diperoleh koperasi didistribusikan kepada anggota dengan metode yang telah disepakati bersama
3.         Keuntungan yang belum dibagikan dijadikan cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya:
1.      Dapat dijadikan wadah promosi kegiatan ekonomi anggota koperasi
2.      Sebagai wadah pengembangan usaha dan keahlian sebagai wirausahawan
Dampak tidak langsung koperasi :
1.      Pengembangan sosial-ekonomi
2.  Pengembangan inovasi pada pengusaha kecil,contoh: inovasi teknik dalam melakukan produksi
3.      Pemerataan pendapatan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dan konsumen

2.      Kenapa ekonomi koperasi pada saat ini tidak berkembang secara pesat di Indonesia ?
      Jawab:
Karena berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyababkan ekonomi koperasi sulit berkembang di Indonesia, yaitu :
1.      Kurangnya Partisipasi Anggota dikarenakan kurangnya pendidikan dan pelatihan yang di berikan pengurus terhadap anggotanya sehingga anggota tidak mengerti mengenai apa itu koperasi.
2.      Sosialisasi Koperasi, partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Sehingga  anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman
3.      Manajemen, manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4.      Permodalan, kurang berkembangnya koperasi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dari koperasi itu sendiri
5.      Sumber Daya Manusia, Banyak anggota dan pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi dan penerapan dalam segi wirausahanya.
6.      Kurangnya Kesadaran Masyarakat, untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja
7.      Pemanjaan Koperasi, Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut.
8.      Demokrasi ekonomi yang kurang, bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
   3.      Menurut pandangan anda, bagaimana peran perguruan tinggi, pemerintah, perbankan dan masyarakat menjadi hal yang sangat penting bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia ? 
  Jawab :
Menurut beberapa pandangan tentang peranan-peranan tersebut, dapat di simpulkan sebagai berikut :
Peran Perguruan Tinggi yaitu memfasilitasi dalam pengembangan riset dan SDM untuk mengembangkan koperasi. koperasi akan mendapatkan supply pengetahuan yang up-to date untuk pengembangan bisnisnya. Disini perguruan tinggi akan berperan dalam pengkajian dan penelitian berbagai hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi, serta mencetak alumni yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi.
Peran Pemerintah Peran pemerintah yaitu mendorong dan mensosialisasikan gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan social ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan koperasi antara lain dengan memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Peran perbankan, pada dasarnya perbankan dan koperasi memiliki peran yang tidak jauh beda yaitu meningkatkan dan mensejahterahkan kemajuan masyarakat.
Peran masyarakat yaitu sebagai pelaku utama yang ada dalam organisasi koperasi atau sebagai pengguna dari apa yang disediakan oleh koperasi.

Referensi :

Selasa, 04 November 2014

BIOGRAFI MENTERI PERHUBUNGAN (IGNASIUS JONAN)

“BIOGRAFI MENTERI PERHUBUNGAN (IGNASIUS JONAN)”

Nama Lengkap : Ignasius Jonan
Tempat dan Tanggal Lahir : Singapura, 21 Juni 1963
Agama : Katolik
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan/Profesi : Menteri Perhubungan Kabinet Jokowi-JK




Riwayat Pendidikan :
            ·        Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga
  •      Fletcher School, Tufts University, AS 

Riwayat Pekerjaan/Karir :
  • Menteri Perhubungan Kabinet Joko Widodo, 2014
  • Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direktur Utama, 2009 s.d. 2014
  • Citibank/Citigroup, Director tahun 1999 s.d. 2001 dan Managing Director tahun 2006 s.d. 2009
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Direktur Utama, 2001 s.d. 2006
Ignasius Jonan pernah menjabat Direktur KAI dengan SK Penugasan pemerintah melalui Kementerian BUMN, menggantikan Ronny Wahyudi yang menjabat mulai bulan september 2005 yang terus Ronny diangkat kembali oleh pemerintah selaku anggota Dewan Komisaris PT Industri Kereta Api (Inka). Ignasius Jonan diangkat pada tanggal 25 Bulan februari 2009 dan juga Ignasius Jonan terpilih kembali kepada tahun 2013 oleh Bapak Dahlan Iskan. Bagi Ignasius Jonan, kereta api adalah transportasi yang sangat penting. Ignasius Jonan meraih kepercayaan selaku Menteri Perhubungan, seluruhnya diawali dari kereta api. Sebelum menduduki jabatan selaku Dirut KAI, Ignasius Jonan pernah berkarier selaku Direktur Private Equity Citi Tahun 1999 s.d 2001, Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Tahun 2001 s.d. 2006, Managing Director and Head of Indonesia Investment Banking Citi Tahun 2006 s.d 2008, dan juga terakhir selaku Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Tahun 2009 saat ini.Salah satu keberhasilan Ignasius Jonan dalam merombak KAI adalah dia berhasil membawa kultur tanggung jawab di antara pegawai, beserta passion untuk menghasilkan output yang terbaik sesuai kemampuan. 5 tahun yang terus kereta api dan juga stasiun identik dengan kekumuhan dan juga kesemrawutan. Kini, datanglah ke stasiun, dan tatap perubahan. Kebersihan, kerja keras, dan juga disiplin bisa nampak di area tersebut. Jutaan penumpang kereta api men-jadi saksi.Di tangan Ignasius Jonan perubahan tersebut diawali. Ketika diamanahi memimpin BUMN transportasi ini, dia sempat berujar ke-pada Sofjan Djalil, mantan Menteri BUMN, apa-kah dengan latar belakangnya di bidang akuntansi Ignasius Jonan pas mengabdi di dunia transportasi.

OPINI : Menurut pendapat kelompok kami ignasius jonan pantas menjadi menteri perhubungan tahun 2014 di karenakan di lihat dari pengalaman dan pendidikan yang dilihat dari biografi ignasius jonan yang cukup baik. Beliau sebelumnya sempat menjadi Direktur di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan Citibank/Citigrup.Beliau pun Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia. Beliau memang orang yang cerdas dan punya kemauan untuk maju dan itulah salah satunya yang membuat beliau dipilih oleh bapak Presiden jokowi. Keberhasilan ignasius jonan memajukan PT. KAI, maka Jonan diposisikan sebagai Menteri Perhubungan dengan harapan dapat membenahi transportasi nasional. Transportasi KA, kapal laut, udara, dan transportasi darat diharapkan dapat diperbaiki dalam tempo cepat.
Referensi:
·        http://harianjoko.blogspot.com/2014/10/profil-biografi-ignasius-jonan-menteri-perhubungan.html

·        http://www.idjoel.com/profil-dan-biodata-ignasius-jonan-menteri-perhubungan/

Jumat, 24 Oktober 2014

SISA HASIL USAHA (SHU) = LABA / RUGI

SISA HASIL USAHA = LABA / RUGI

Ø Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
     a)   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
     b)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
     c)   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø Informasi Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.    Persentase bagian SHU anggota.
c.    Total simpanan seluruh anggota.
d.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.    Jumlah simpanan per anggota.
f.     Omzet atau volume usaha per anggota.
g.    Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.   Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø Makna dari istilah-istilah tersebut:
a)   SHU total koperasi Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b)   Transaksi anggota Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c)   Partisipasi modal Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d)   Omzet atau volume usaha Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)   Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f)    Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Ø Rumus Pembagian SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.    SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)      Cadangan Koperasi
(2)      Jasa Anggota
(3)      Dana Pengurus
(4)      Dana Karyawan
(5)      Dana Pendidikan
(6)      Dana Sosial
(7)      Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Ø Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Ø Pembagian SHU Per Aggota
SHU per anggota harus lah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh : Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b) Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
          c) Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d)  jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

REFERENSI:
http://sitifaridah.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha.html

PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI
   A.   Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan atau usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
  B.   Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.   Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.   Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
Ø  simpanan pokok
Ø  simpanan wajib
Ø  simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
3.   Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari
a)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b)  Modal sendiri dapat berasal dari :
·        simpanan pokok sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·        simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.
·        simpanan cadangan / sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
·        hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
c)   Modal pinjaman dapat berasal dari :
·        anggota;
·        koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·        bank dan lembaga keuangan lainnya;
·        penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·        Sumber lain yang sah.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1.    Alasan kepemilikan
2.    Alasan ekonomi
3.    Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan koperasi adalah :
Ø  Anggota
Ø  Pengurus
Ø  Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital
·        Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
·        Perluasan usaha
    C.   Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
·        Perluasan usaha
Referensi :