Rabu, 02 Juli 2014

Resume Sosiologi Dan Politik

Bab II
“PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL”

Pengertian Proses Sosial dan Interaksi Sosial
Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbal-balik antara berbagai segi kehidupan bersama Sedangkan interaksi sosial adalah Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor:
       1.   Imitasi adalah Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku
       2.   Sugesti adalah Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain.
       3.  Identifikasi adalah sebenarnya merupakan kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam daripada imitasi, karena kepribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini.
        4.   Proses simpati adalah Sebenarnya merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain.
Syarat terjadinya interaksi sosial :
1.      Adanya Kontak Sosial (social contact).
2.      Adanya Komunikasi.
3.      Tindakan sosial
Bentuk-bentuk Interaksi Sosial
Gillin dan Gillin mengadakan penggolongan yang lebih luas lagi. Menurut mereka, ada dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial :
  Ø  Proses-proses yang Asosiatif
           1.      Kerjasama (Coorperation)Adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama yang diharapkan dengan efektif dan efisien.
            2.      Akomodasi (Accomodation)Adalah  suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi         antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.
            3.      Asimilasi (Assimilation)Adalah penyesuaian sifat-sifat asli yang dimiliki dengan sifat-sifat sekitar. Dalam hal ini proses sosial asimilasi berkaitan dengan peleburan perbedaan budaya. 
      Ø  Proses- proses yang disosiatif
        1.   Persaingan (Competition) adalah proses sosial dimana individu atau kelompok manusia    bersaing mencari keuntungan melalui suatu bidang tertentu dengan cara terbuka & adil.
        2.      Kontraversi (Contravertion)adalah bentuk proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan/pertikaian.
        3.      Pertentangan/Pertikaian (Conflict)terjadi karena kedua belah pihak tidak dapat menemukan titik temu kemudian berlanjut menjadi adu kekuatan.
Bab III
“Kelompok-Kelompok Sosial”
Pengertian manusia sebagai makhluk yang hidup berkelompok
Manusia adalah mahluk sosial. Sosialitas manusia, secara asasi merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolak. Manusia hanya dapat berkembangan sebagai manusia seutuhnya hanya bila ia berada dalam kelompok. Karl Marx (Perdue, 1986:312) menyatakan bahwa sociability manusia lebih dari sekedar pengertian bahwa manusia membutuhkan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Marx melihat manusia sebagai human social animal yang dapat berkembang sebagai peribadi dalam kelompok masyarakat.
Macam-macam kelompok Sosial
1)      Menurut Bierstedt (Menurut Cara Terbentuknya)
·         Kelompok Statistik (Statistical Group)Yaitu kelompok yang tidak berbentuk organisasi, tidak ada hubungan sosial antara anggota dan tidak ada kesadaran jenis.
·     Kelompok Kemasyarakatan (Societal Group)Yaitu suatu kelompok yang memiliki kesadaran akan persamaan diantara mereka, seperti persamaan kepentingan pribadi tetapi bukan kepentingan bersama.
·         Kelompok Sosial (Sosial Group)Yaitu kelompok yang mempunyai kesadaran dan jenis hubungan satu sama lain tetapi tidak terikat dalam ikatan organisasi.
·         Kelompok Asosiasi (Associational Group)Yaitu suatu kelompok dimana para anggotanya mempunyai kesadaran jenis dan ada persamaan kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama.
                2)     Menurut Emile Durkheim
·         Kelompok yang didasarkan pada solidaritas mekanisYaitu ciri yang menandai masyarakat yang masih sederhana (Segmental).
·     Kelompok yang didasarkan pada solidaritas organisYaitu bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks yang telah mengenal pembagian kerja.
                3)     Menurut Ferdinand Toennies (Menurut Erat Longgarnya Ikatan Antar Anggota)
·         Paguyuban (Gemeinschaft)Yaitu pola kehidupan bersama yang intim, pribadi dan eksklusif, suatu keterikatan yang dibawa sejak lahir.
·         Patembayan (Gesellschaft)Yaitu ikatan lahir yang bersifat kokok untuk waktu yang pendek, strukturnya bersifat mekanis dan sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka.
                4)     Menurut Sumner (Menurut Sudut Pandang Individu)
·         In Group Yaitu kelompok sosial tempat individu mengidentifikasi dirinya dengan kelompok sosialnya, sikap-sikap di dalam in-group didasarkan pada faktor simpati dan selalu memiliki perasaan dekat dengan kelompok-kelompok.
·         Out Group Yaitu kelompok sosial yang menjadi lawan dari in-group. Sikap out-group selalu ditandai kelainan yang berwujud antagonis atau antipati.

               5)     Menurut Robert K. Merton (Menurut Acuan Cara Bersikap & Bertindak)
·         Membership Group Yaitu kelompok sosial yang setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut.
·         Reference Group Yaitu kelompok sosial yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota kelompok) untuk membentuk pribadi dan perilakunya sesuai dengan kelompok acuan tersebut.
               6)     Menurut Cooley (Menurut Kualitas Hubungan Antar Anggota)
·         Kelompok Primer (Primary Group)Yaitu kelompok-kelompok yang ditandai dengan adanya interaksi antar anggota yang terjalin lebih intensif, lebih erat dan lebih akrab.
·         Kelompok Sekunder (Secondary Group)Yaitu hubungan antar anggotanya bersifat formal, impersonal dan didasarkan pada asas manfaat, yang tidak saling mengenal satu sama lainnya dan sifatnya pun tidak permanen.
                7)     Klasifikasi Kelompok Berdasarkan Pencapaian Tujuan
·         Kelompok Formal Yaitu kelompok yang memiliki peraturan-peraturan dan tugas dengan sengaja dibuat untuk mengatur hubungan antar anggotanya
·         Kelompok Informal Yaitu kelompok sosial yang terbentuk karena pertemuan yang berulang-ulang dan memiliki kepentingan dan pengalaman yang sama.
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL YANG TIDAK TERATUR
Di dalam kelompok-kelompok sosial yang tidak teratur ada tiga kelompok, yaitu :
1.       Kerumunan (Crowd)Yaitu suatu kelompok sosial yang bersifat temporer, yang berarti kerumunan itu akan tetap ada selama orang-perorangan secara fisik hadir dalam suatu tempat sama.
2.      Massa (Mass)Yaitu kelompok yang mempunayi ciri-ciri hampir sama dengan kerumunan, tetapi kemungkinan terbentuknya disengaja dan direncanakan.
3.      Publik Yaitu kelompok semu dan proses terjadinya hampir sama dengan massa. Perbedaannya publik kemungkinan terbentuknya tidak pada suatu tempat yang sama.
MASYARAKAT  DESA DAN MASYARAKAT KOTA
Ø  Masyarakat Pedesaan Yaitu ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desanya. Ciri-Ciri Masyarakat Desa yaitu:
a.       Faktor geografis sangat berpengaruh terhadap corak kehidupan masyarakat
b.      Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya
c.       Sistem kehidupannya bersifat kelompok
d.      Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat
e.       Masyarkat bersifat homogen seperti dalam hal mata pencaharian, agama dan adat istiadat
f.        Mata pencaharian para pendudukn adalah bertani
Ø  Masyarakat Perkotaan sering disebut Urban Community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ciri-Ciri Masyarakat Kota yaitu :
a.       Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
b.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berantung pada orang lain.
c.       Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
d.      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Bab IV
     “Lembaga-lembaga kemasyarakatan”
Pengertian lembaga-lembaga kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan (social institution) mempunyai pengertian yang sangat luas para ahli pun mempunyai pandangan yang berbeda-beda tentang pengertian dari lembaga kemasyarakatan berikut penjelasan tentang lembaga kemasyarakatan menurut para ahli :
      1.   Menurut sosiologi Robert Maclver dan Charles H. Page mengartikan lembaga sosial adalah sebagai tata cara atau prosedur yang telah dibuat untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi.
     2.  Soerjono Soekanto (1998) mengartikan institution sebagai lembaga dan institut sebagai asosiasi. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Lembaga kemasyarakatan merupakan sistem norma yang memiliki tujuan untuk mengatur tindakan-tindakan maupun kegiatan anggota masyarakat dalam kehidupan dan untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Tujuan lembaga kemasyarakatan
   1.   memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.
   2.  untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya
Proses pertambahan lembaga kemasyarakatan
   1.    Norma- Norma Masyarakat
Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiolog dikenal adanya empat pengertian yaitu :
a.       Cara (usage) adalah menunjuk pada suatu perbuatan, dimana cara (usage) lebih menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.
b.      Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang dilakukan oleh individu secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
c.       Tata Kelakuan (mores) merupakan tata kelakuan yang dianggap sebagai cara untuk berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
d.      Adat Istiadat (customs) tata kelakuan yang kekal serta kuat integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat, ada sanksi penderitaan bila melanggarnya.
   2.    Pelembagaan
SOCIAL CONTROL
Pengendalian sosial (Social Control) merupakan fungsi utama dari lembaga kemasyarakatan.pengendalian sosial merupakan suatu sarana untuk mengorganisasikan perilaku sosial dan budaya.Sejak lahir sampai mati, manusia dikenakan pengendalian sosial tertentu, yang kadang-kadang tidak disadarinya.
CIRI-CIRI UMUM LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Menurut Gillin dan Gillin, dalam karyanya yang berjudul General Features of Social Institutions, mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai ciri-ciri umum yaitu sebagai berikut :
1.      Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
2.      Suatu kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
3.      Lembaga kemasyarakatan satu atau beberapa tujuan tertentu
4.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5.      Lambang biasanya juga merupakan ciri khas lembaga tersebut
6.      Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau tidak tertulis
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan
Ø  Dari sudut perkembangan nya
1.       Crescive Institutions disebut juga lembaga-lembaga paling primer
2.      Enacted Institutions merupakan lembaga yang sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu atau mewujudkan keinginan yang ada di masyarakat
Ø  Dari sudut system nilai-nilai yang di terima masyarakat
1.       Basic Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk menjaga dan mempertahankan peraturan bagi masyarakat.
2.      Subsidiary Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang kurang penting dan kurang diperhatikan keberadaannya
     Ø  Dari sudut penerimaan masyarakat
1.      Social Sanctioned Institution adalah lembaga kemasyarakatan yang keberadaannya diterima masyarakat.
2.      Unsanctioned institution adalah lembaga kemasyarakatan yang keberadaanya tidak diterima bahkan ditolak oleh masyarakat.
     Ø  Dari sudut penyebarannya
1.      General Institution adalah lembaga yang umum dikenal oleh semua orang.
2.      Restricted Institution adalah lembaga yang dipegang atau dinaungi oleh orang-orang  tertentu
     Ø  Berdasarkan fungsinya
1.      Operative Institution adalah lembaga yang berfungsi menghimpun tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan
2.      Regulative Institution adalah lembaga yang bertujuan untuk mengawasi adat
Bab V
“Struktur Sosial & Perubahan Sosial”
Pengertian  Pelapisan Sosial, Lapisan Masyarakat, Sistem Strafikasi Masyarakat & Mobilitas Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat. Secara sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, atau dapat juga dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya, diantaranya adalah kepandaian, usia, dan harta. Mobilitas sosial merupakan perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dibagi menjadi dua, yaitu Mobilitas Vertikal dan Mobilitas Horizontal.
Pengertian perubahan sosial, bentuk-bentuk  perubahan sosial dan  faktor-faktor perubahan sosial.
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bentuk-bentuk Perubahan Sosial
1.       Perubahan lambat dan perubahan cepat
Berdasarkan cepat lambatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi dua bentuk umum yaitu evolusi dan revolusi.
a)    Perubahan Evolusi
Perubahan-perubahan yang memerlukan waktu lama, dan rentetan-rentetan perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambatnya dinamakan evolusi. Ada bermacam-macam teori tentang evolusi, yang pada umumnya dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori yaitu Unliniear theories of evolution, Universal theory of evolution dan Multilined theories of evolution.
b)     Perubahan Revolusi
Perubahan revolusi merupakan perubahan yang berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis perubahan revolusi diartikan sebagai perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupan atau lembaga lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat.
2.      Perubahan kecil dan perubahan besar

a)     Perubahan berpengaruh besar yaitu Suatu perubahan dikatakan berpengaruh besar jika perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pada struktur kemasyarakatan, hubungan kerja, sistem mata pencaharian, dan stratifikasi masyarakat.

b)     Perubahan berpengaruh kecil merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat.

3.      Perubahan yang dikehendaki atau perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki atau perubahan yang tidak direncanakan.
a.    Perubahan yang dikehendaki (intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planned-change) merupakan perubahan yang diperkirakan atau telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat.
b.    Perubahan yang tidak dikehendaki (unintended-change) atau perubahan yang tidak direncanakan (unplanned-change)
Perubahan yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat.

A.   FAKTOR-FAKTOR PERUBAHAN SOSIAL
1.       Sebab-sebab yang bersumber dari dalam masyarakat
a)      Pertentangan-pertentangan dalam masyarakat
b)      Terjadinya pemberontakan atau revolusi di dalam tubuh masyarakat itu sendiri
c)      Penemuan-penemuan baru
d)      Bertambahnya dan berkurangnya penduduk

2.      Sebab-sebab yang bersumber dari luar masyarakat
a)      Peperangan dalam negeri lain
b)      Pengaruh kebudayaan masyarakat lain
c)      Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan fisik yang ada di sekitar masyarakat

Perubahan sosial abad 20.
Pada permulaan abad ke 20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Itu semua berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, kemudian munculnya kota-kota industri baru, dan bertambahnya kriminalitas dan lain-lain. Konsekuensinya adalah perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan.Perubahan itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. dan kemudian lahirlah sosiologi modern.
Bab VI
“Sistem Politik”

PENGERTIAN SISTEM
Sistem adalah suatu keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Unsur, Komponen, atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.

PENGERTIAN POLITIK
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara masyarakat - masyarakat dan pemerintah dalam rangka proses pembuatan keputusan dan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat-pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama lain. Pengertian system politik menurut beberapa ahli :
1.      Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
2.      Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
OBJEK POLITIK
Objek politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Objek politik yang dijadikan sasaran orientasi meliputi tiga hal diantaranya:
1.      Objek politik umum
2.      Objek politik input.
3.      Objek politik output

SISTEM POLITIK
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yaitu suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik.

Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis.
Referensi:
Bab VII
“Struktur & Fungsi Politik”
Bagan Struktur Politik

Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu. Struktur politik mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya. Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat.

Fungsi Politik
Dalam suatu negara Politik sangat berguna sebagai pengatur kehidupan masyarakatnya, jika tidak ada Politik dalam suatu negara, maka kehidupan suatu negara akan menjadi berantakan, tidak ada tujuan, tidak ada undang-undang, tidak ada hukum dan tidak ada yang mengatur kehidupan negara, hal ini yang membuat politik sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara. Adapun fungsi politik sebagai berikut:
    ·         Perumusan kepentingan
    ·         Pemaduan kepentingan
    ·         Pembuatan kebijakan umum
    ·         Penerapan kebijakan
    ·         Pengawasan pelaksanaan kebijakan

                                                             Bab VIII
“Sistem Pemerintahan & Demokrasi”
SISTEM PEMERINTAHAN
       Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Macam-macam system pemerintahan:
    1)      Sistem Pemerintahan Presidensial
    2)       Sistem Pemerintahan Parlementer
    3)      Sistem Pemerintahan Komunis
    4)      Sistem Pemerintahan Liberal
    5)      Sistem Pemerintahan Demokrasi
DEMOKRASI & PRINSIP DEMOKRASI
       Istilah demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani,yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan.Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.            Kedaulatan rakyat;
2.            Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.            Kekuasaan mayoritas;
4.            Hak-hak minoritas;
5.            Jaminan hak asasi manusia;
6.            Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.            Persamaan di depan hukum;
8.            Proses hukum yang wajar;
9.            Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.          Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.          Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga Negara adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota. Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·         mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
·         melantik presiden dan wakil presiden
·         memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2)         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
    1.      Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
    2.      Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    3.      Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
 DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
     1.      Hak interpelasi
     2.      Hak angket
     3.      Hak menyatakan  pendapat
3)    Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
4)    Presiden dan Wakil Presiden
        Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
     1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
      3.    menerima duta dari negara lain
     4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
5). Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
    1.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
      2.    mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
      3.    memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.                  mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.                  menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Bab IX
“Hukum, Kekuasaan & Wewenang”
Pengertian Hukum & Wujudnya
Hukum merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa , serta memilki sanksi bagi yang melanggarnya.

Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya
Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan memepngaruhi orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Kekuasaan dapat didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Menurut Max Weber : kekuasaan adalah “Kesempatan yang ada pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindak social, meskipun mendapat tantangan dari orang lain yang terlibat dalam tindakan itu”.

HakekaT Kekuasaan
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.Variasi yang dekat dengan kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), yaitu : kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa
Saluran-Saluran Kekuasaan
Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut:
     1)      Saluran Militer,
     2)     Saluran Ekonomi,
     3)      Saluran Politik,
     4)     Saluran Tradisional,
     5)     Saluran Idiologi.
Dasar dan Proses Wewenang.
Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi.
Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memilikirantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Bab X
“Public choice”
Pengertian Public Choice.
Public choice merupakan sebuah perspektif didalam bidang politik yang timbul dari pekembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar.  
Perkembangan Public Choice.
Perkembangan Public Choice dalam mengubah bidang-bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan pemerintahan dan penawaran komoditas. Dengan analogi tersebut, maka pemerintah bisa diartikan sebagai supplier, yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat. Public Choice bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara menelaah subjek, jadi Public choice bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang efektif.
Rent Seeking.
Rent Seeking merupakan suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi daripada melalui perdagangan. Istilah Rent Seeking pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock. Rent Seeking terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau niai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha.
Ruang Lingkup Public Choice
Public Choice merupakan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok :
a)      masalah tindakan kolektif (collective action)
b)      masalah mengagregasikan preferensi.
Money Politics.
Money Politic adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik agar orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Praktek Money Politic dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang  guna menarik simpati seseorang kepada pihak yang bersangkutan.
Referensi : http://arul06agustus1990.blogspot.com/2010/06/public-choice.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar