Sejarah Dan Prinsip-prinsip Koperasi
Sejarah koperasi di Indonesia
koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
1. Prinsip - Prinsip Munkner
· Keanggotaan
bersifat sukarela.
· Keanggotaan
terbuka.
· Pengembangan
anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
· Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
· Koperasi sbg
kumpulan orang-orang.
· Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
· Perkumpulan
dengan sukarela.
· Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
· Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
· Pendidikan
anggota.
2. Prinsip Rochdale
· Pengawasan
secara demokratis.
· Keanggotaan
yang terbuka.
· Bunga atas
modal dibatasi.
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
· Netral
terhadap politik dan agama.
3. Prinsip Raiffeisen
· Swadaya · Daerah kerja
terbatas.
· SHU untuk
cadangan. · Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
· Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
· Usaha hanya
kepada anggota. · Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
4. Prinsip Herman Schulze
· Swadaya. · Daerah kerja
tak terbatas.
· SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
· Tanggung
jawab anggota terbatas.
· Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
· Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota.
5. Prinsip ICA
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat.
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional.
6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut
UU No. 12/1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal.
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
7. Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota.
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
· Kemandirian.
· Pendidikan perkoperasian.
Referensi : http://ruswandialfan.blogspot.com/2012/10/pengertian-sejarah-konsep-dan-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar