PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang
digunakan untuk melakukan kegiatan atau usaha dalam koperasi. Modal koperasi
ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga,
maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun
1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
Ø simpanan pokok
Ø simpanan wajib
Ø simpanan sukarela adalah simpanan yang
dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan
keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
3.
Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992
pasal 41, modal koperasi bersumber dari
a) Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
b) Modal sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan
pokok sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
·
simpanan
wajib sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.
·
simpanan
cadangan / sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota
koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota
koperasi yang lain
·
hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
c)
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota;
·
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber
lain yang sah.
Modal koperasi yang utama adalah dari
anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi
3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap
permodalan koperasi adalah :
Ø Anggota
Ø Pengurus
Ø Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Bila diperlukan besarnya
dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital
·
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
·
Perluasan
usaha
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dari cadangan menurut UU
No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Adanya Distribusi cadangan koperasi antara lain digunakan untuk :
·
Memenuhi
kewajiban tertentu
·
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
· Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi dikemudian hari
·
Perluasan
usaha
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar