SISA HASIL USAHA = LABA / RUGI
Ø Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu
tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun
1992 adalah sebagai berikut:
a)
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Ø Informasi
Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan
anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Ø Makna dari
istilah-istilah tersebut:
a)
SHU total koperasi Adalah
sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau
laporan laba-rugi koperasi.
b)
Transaksi anggota Adalah
kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya.
Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan
koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian)
koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c)
Partisipasi modal Adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi
ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d)
Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e)
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk modal anggota.
f)
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Ø Rumus
Pembagian SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2)
Jasa Anggota
(3)
Dana Pengurus
(4)
Dana Karyawan
(5)
Dana Pendidikan
(6)
Dana Sosial
(7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Ø Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai.
Ø Pembagian
SHU Per Aggota
SHU per anggota harus lah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh : Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan
Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
b)
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c)
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d)
jumlah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580
= Rp 187.200;
REFERENSI:
http://sitifaridah.blogspot.com/2012/11/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha.html