Bab II
“PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL”
Pengertian Proses
Sosial dan Interaksi Sosial
Proses sosial adalah
cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan
kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk
hubungan tersebut. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbal-balik
antara berbagai segi kehidupan bersama Sedangkan interaksi sosial adalah
Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang
menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok
manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Berlangsungnya suatu
proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor:
1. Imitasi
adalah Salah satu segi positifnya adalah
bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan
nilai-nilai yang berlaku
2. Sugesti
adalah Faktor sugesti berlangsung apabila
seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya
yang kemudian diterima oleh pihak lain.
3. Identifikasi
adalah sebenarnya
merupakan kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama
dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam daripada imitasi,
karena kepribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini.
4. Proses
simpati adalah Sebenarnya
merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain.
Syarat
terjadinya interaksi sosial :
1. Adanya Kontak
Sosial (social contact).
2. Adanya
Komunikasi.
3. Tindakan sosial
Bentuk-bentuk
Interaksi Sosial
Gillin dan Gillin mengadakan
penggolongan yang lebih luas lagi. Menurut mereka, ada dua macam proses sosial
yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial :
Ø Proses-proses yang Asosiatif
1. Kerjasama (Coorperation)Adalah suatu
usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai
suatu atau beberapa tujuan bersama yang diharapkan dengan efektif dan efisien.
2.
Akomodasi
(Accomodation)Adalah suatu proses penyesuaian
sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok - kelompok manusia untuk
meredakan pertentangan.
3.
Asimilasi
(Assimilation)Adalah penyesuaian sifat-sifat asli yang dimiliki
dengan sifat-sifat sekitar. Dalam hal ini proses sosial asimilasi berkaitan
dengan peleburan perbedaan budaya.
Ø
Proses- proses yang disosiatif
1. Persaingan (Competition) adalah
proses sosial dimana individu atau kelompok manusia bersaing mencari keuntungan
melalui suatu bidang tertentu dengan cara terbuka & adil.
2.
Kontraversi
(Contravertion)adalah bentuk proses sosial yang berada antara
persaingan dan pertentangan/pertikaian.
3.
Pertentangan/Pertikaian
(Conflict)terjadi karena kedua belah pihak tidak dapat menemukan titik temu
kemudian berlanjut menjadi adu kekuatan.
Referensi
: http://shindohjourney.wordpress.com/seputar-kuliah/sosiologi-komunikasi-proses-sosial-dan-interaksi-sosial/
Bab III
“Kelompok-Kelompok Sosial”
Pengertian
manusia sebagai makhluk yang hidup berkelompok
Manusia
adalah mahluk sosial. Sosialitas manusia, secara asasi merupakan sesuatu yang
tidak dapat ditolak. Manusia hanya dapat berkembangan sebagai manusia seutuhnya
hanya bila ia berada dalam kelompok. Karl Marx (Perdue, 1986:312) menyatakan
bahwa sociability manusia lebih dari sekedar pengertian bahwa manusia
membutuhkan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Marx melihat manusia
sebagai human social animal yang dapat berkembang sebagai peribadi dalam
kelompok masyarakat.
Macam-macam
kelompok Sosial
1) Menurut Bierstedt (Menurut Cara Terbentuknya)
·
Kelompok
Statistik (Statistical Group)Yaitu kelompok yang tidak berbentuk organisasi,
tidak ada hubungan sosial antara anggota dan tidak ada kesadaran jenis.
· Kelompok
Kemasyarakatan (Societal Group)Yaitu suatu kelompok yang memiliki kesadaran akan
persamaan diantara mereka, seperti persamaan kepentingan pribadi tetapi bukan
kepentingan bersama.
·
Kelompok
Sosial (Sosial Group)Yaitu kelompok yang mempunyai kesadaran dan jenis
hubungan satu sama lain tetapi tidak terikat dalam ikatan organisasi.
·
Kelompok
Asosiasi (Associational Group)Yaitu suatu kelompok dimana para anggotanya
mempunyai kesadaran jenis dan ada persamaan kepentingan pribadi maupun
kepentingan bersama.
2)
Menurut Emile
Durkheim
·
Kelompok yang
didasarkan pada solidaritas mekanisYaitu ciri yang menandai masyarakat yang masih
sederhana (Segmental).
· Kelompok yang
didasarkan pada solidaritas organisYaitu bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat
kompleks yang telah mengenal pembagian kerja.
3)
Menurut
Ferdinand Toennies (Menurut Erat Longgarnya Ikatan Antar Anggota)
·
Paguyuban
(Gemeinschaft)Yaitu pola kehidupan bersama yang intim, pribadi
dan eksklusif, suatu keterikatan yang dibawa sejak lahir.
·
Patembayan
(Gesellschaft)Yaitu ikatan lahir yang bersifat kokok untuk waktu
yang pendek, strukturnya bersifat mekanis dan sebagai suatu bentuk dalam
pikiran belaka.
4) Menurut Sumner (Menurut Sudut Pandang Individu)
·
In Group Yaitu
kelompok sosial tempat individu mengidentifikasi dirinya dengan kelompok
sosialnya, sikap-sikap di dalam in-group didasarkan pada faktor simpati dan
selalu memiliki perasaan dekat dengan kelompok-kelompok.
·
Out Group Yaitu
kelompok sosial yang menjadi lawan dari in-group. Sikap out-group selalu
ditandai kelainan yang berwujud antagonis atau antipati.
5) Menurut Robert K. Merton (Menurut Acuan Cara
Bersikap & Bertindak)
·
Membership
Group Yaitu kelompok sosial yang setiap orang secara fisik menjadi anggota
kelompok tersebut.
·
Reference
Group Yaitu kelompok sosial yang menjadi acuan bagi seseorang (bukan anggota
kelompok) untuk membentuk pribadi dan perilakunya sesuai dengan kelompok acuan
tersebut.
6) Menurut Cooley (Menurut Kualitas Hubungan Antar
Anggota)
·
Kelompok
Primer (Primary Group)Yaitu kelompok-kelompok yang ditandai dengan adanya
interaksi antar anggota yang terjalin lebih intensif, lebih erat dan lebih
akrab.
·
Kelompok
Sekunder (Secondary Group)Yaitu hubungan antar anggotanya bersifat formal,
impersonal dan didasarkan pada asas manfaat, yang tidak saling mengenal satu
sama lainnya dan sifatnya pun tidak permanen.
7)
Klasifikasi
Kelompok Berdasarkan Pencapaian Tujuan
·
Kelompok
Formal Yaitu kelompok yang memiliki peraturan-peraturan dan tugas dengan
sengaja dibuat untuk mengatur hubungan antar anggotanya
·
Kelompok
Informal Yaitu kelompok sosial yang terbentuk karena pertemuan yang
berulang-ulang dan memiliki kepentingan dan pengalaman yang sama.
KELOMPOK-KELOMPOK
SOSIAL YANG TIDAK TERATUR
Di dalam kelompok-kelompok sosial yang tidak
teratur ada tiga kelompok, yaitu :
1.
Kerumunan
(Crowd)Yaitu suatu kelompok sosial yang bersifat temporer, yang berarti
kerumunan itu akan tetap ada selama orang-perorangan secara fisik hadir dalam
suatu tempat sama.
2.
Massa (Mass)Yaitu
kelompok yang mempunayi ciri-ciri hampir sama dengan kerumunan, tetapi
kemungkinan terbentuknya disengaja dan direncanakan.
3.
Publik Yaitu
kelompok semu dan proses terjadinya hampir sama dengan massa. Perbedaannya
publik kemungkinan terbentuknya tidak pada suatu tempat yang sama.
MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT KOTA
Ø
Masyarakat
Pedesaan Yaitu ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama
warga desanya. Ciri-Ciri Masyarakat Desa
yaitu:
a. Faktor
geografis sangat berpengaruh terhadap corak kehidupan masyarakat
b. Jarak antara
tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggalnya
c. Sistem
kehidupannya bersifat kelompok
d. Diantara
warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat
e. Masyarkat
bersifat homogen seperti dalam hal mata pencaharian, agama dan adat istiadat
f.
Mata pencaharian para pendudukn adalah bertani
Ø Masyarakat Perkotaan sering
disebut Urban Community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Ciri-Ciri Masyarakat Kota yaitu :
a. Pembagian
kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
b. Orang kota
pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berantung pada orang
lain.
c. Interaksi
yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada
faktor pribadi.
d. Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
Bab IV
“Lembaga-lembaga kemasyarakatan”
Pengertian lembaga-lembaga kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan (social
institution) mempunyai pengertian yang sangat luas para ahli pun mempunyai
pandangan yang berbeda-beda tentang pengertian dari lembaga kemasyarakatan
berikut penjelasan tentang lembaga kemasyarakatan menurut para ahli :
1.
Menurut
sosiologi Robert Maclver dan Charles H. Page mengartikan lembaga sosial adalah
sebagai tata cara atau prosedur yang telah dibuat untuk mengatur hubungan antar
manusia yang berkelompok dalam kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi.
2.
Soerjono
Soekanto (1998) mengartikan institution sebagai lembaga dan institut sebagai
asosiasi. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Lembaga kemasyarakatan
merupakan sistem norma yang memiliki tujuan untuk mengatur tindakan-tindakan
maupun kegiatan anggota masyarakat dalam kehidupan dan untuk memenuhi kebutuhan
pokok manusia.
Tujuan
lembaga kemasyarakatan
1.
memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok manusia.
2.
untuk
mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya
Proses
pertambahan lembaga kemasyarakatan
1. Norma- Norma Masyarakat
Untuk
dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiolog
dikenal adanya empat pengertian yaitu :
a. Cara
(usage) adalah menunjuk
pada suatu perbuatan, dimana cara (usage) lebih menonjol dalam hubungan antar
individu dalam masyarakat.
b. Kebiasaan
(folkways) adalah
perbuatan yang dilakukan oleh individu secara berulang-ulang dalam bentuk yang
sama.
c. Tata
Kelakuan (mores) merupakan
tata kelakuan yang dianggap sebagai cara untuk berperilaku dan diterima
norma-norma pengatur.
d.
Adat Istiadat (customs) tata kelakuan yang kekal serta kuat
integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat, ada sanksi penderitaan bila
melanggarnya.
2. Pelembagaan
SOCIAL CONTROL
Pengendalian
sosial (Social Control) merupakan fungsi utama dari lembaga kemasyarakatan.pengendalian
sosial merupakan suatu sarana untuk mengorganisasikan perilaku sosial dan
budaya.Sejak lahir sampai mati, manusia dikenakan pengendalian sosial tertentu,
yang kadang-kadang tidak disadarinya.
CIRI-CIRI
UMUM LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Menurut
Gillin dan Gillin, dalam karyanya yang berjudul General Features of Social
Institutions, mengatakan bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai ciri-ciri umum
yaitu sebagai berikut :
1.
Suatu
lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola pemikiran dan
pola-pola yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan
hasil-hasilnya.
2.
Suatu
kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga kemasyarakatan.
3.
Lembaga
kemasyarakatan satu atau beberapa tujuan tertentu
4.
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5.
Lambang
biasanya juga merupakan ciri khas lembaga tersebut
6.
Suatu
lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau tidak tertulis
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan
Ø Dari
sudut perkembangan nya
1.
Crescive Institutions disebut juga lembaga-lembaga paling
primer
2.
Enacted Institutions merupakan lembaga yang sengaja dibentuk untuk
memenuhi tujuan tertentu atau mewujudkan keinginan yang ada di masyarakat
Ø
Dari sudut system nilai-nilai yang di
terima masyarakat
1.
Basic Institutions adalah lembaga kemasyarakatan yang
sangat penting untuk menjaga dan mempertahankan peraturan bagi masyarakat.
2. Subsidiary
Institutions adalah
lembaga kemasyarakatan yang kurang penting dan kurang diperhatikan
keberadaannya
Ø
Dari sudut penerimaan masyarakat
1. Social
Sanctioned Institution
adalah lembaga kemasyarakatan yang keberadaannya diterima masyarakat.
2. Unsanctioned
institution adalah
lembaga kemasyarakatan yang keberadaanya tidak diterima bahkan ditolak oleh
masyarakat.
Ø
Dari sudut penyebarannya
1. General
Institution adalah
lembaga yang umum dikenal oleh semua orang.
2. Restricted
Institution adalah
lembaga yang dipegang atau dinaungi oleh orang-orang tertentu
Ø
Berdasarkan fungsinya
1. Operative
Institution adalah
lembaga yang berfungsi menghimpun tata cara yang diperlukan untuk mencapai
tujuan lembaga yang bersangkutan
2. Regulative
Institution adalah
lembaga yang bertujuan untuk mengawasi adat
Referensi:http://agam20211298.blogspot.com/2012/03/pengertian-lembaga-kemasyarakatan.html
http://www.bimbingan.org/lembaga-kemasyarakatan.htm http://arul06agustus1990.blogspot.com/2010/04/lembaga-kemasyarakatan.html
http://www.bimbingan.org/lembaga-kemasyarakatan.htm http://arul06agustus1990.blogspot.com/2010/04/lembaga-kemasyarakatan.html
Bab V
“Struktur Sosial & Perubahan Sosial”
Pengertian Pelapisan Sosial, Lapisan Masyarakat, Sistem
Strafikasi Masyarakat & Mobilitas Sosial
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara bertingkat. Secara sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A.
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat. stratifikasi dapat terjadi dengan
sendirinya sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, atau dapat juga
dibentuk untuk tercapainya tujuan bersama. Ada beberapa faktor yang dapat
menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya, diantaranya
adalah kepandaian, usia, dan harta. Mobilitas sosial merupakan perubahan status
individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas dibagi menjadi dua,
yaitu Mobilitas Vertikal dan Mobilitas Horizontal.
Pengertian perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan sosial dan faktor-faktor perubahan sosial.
Perubahan sosial adalah segala perubahan
pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang
mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap
dan pola-pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bentuk-bentuk Perubahan Sosial
1.
Perubahan lambat dan perubahan cepat
Berdasarkan
cepat lambatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi dua bentuk umum yaitu
evolusi dan revolusi.
a)
Perubahan
Evolusi
Perubahan-perubahan
yang memerlukan waktu lama, dan rentetan-rentetan perubahan kecil yang saling
mengikuti dengan lambatnya dinamakan evolusi. Ada bermacam-macam teori tentang
evolusi, yang pada umumnya dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori yaitu Unliniear theories of evolution, Universal theory
of evolution dan Multilined theories of evolution.
b)
Perubahan Revolusi
Perubahan
revolusi merupakan perubahan yang berlangsung secara cepat dan tidak ada
kehendak atau perencanaan sebelumnya. Secara sosiologis perubahan revolusi
diartikan sebagai perubahan-perubahan sosial mengenai unsur-unsur kehidupan
atau lembaga lembaga kemasyarakatan yang berlangsung relatif cepat.
2.
Perubahan kecil dan perubahan besar
a)
Perubahan berpengaruh besar yaitu Suatu perubahan dikatakan berpengaruh besar jika perubahan
tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pada struktur kemasyarakatan,
hubungan kerja, sistem mata pencaharian, dan stratifikasi masyarakat.
b)
Perubahan berpengaruh kecil merupakan perubahan-perubahan yang
terjadi pada struktur sosial yang tidak membawa pengaruh langsung atau berarti
bagi masyarakat.
3.
Perubahan yang dikehendaki atau
perubahan yang direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki atau perubahan
yang tidak direncanakan.
a.
Perubahan yang dikehendaki (intended-change)
atau perubahan yang direncanakan (planned-change) merupakan perubahan yang diperkirakan
atau telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan
perubahan di dalam masyarakat.
b.
Perubahan yang tidak dikehendaki (unintended-change)
atau perubahan yang tidak direncanakan (unplanned-change)
Perubahan
yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan merupakan perubahan-perubahan
yang terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung di luar jangkauan pengawasan
masyarakat dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak
diharapkan masyarakat.
A.
FAKTOR-FAKTOR
PERUBAHAN SOSIAL
1.
Sebab-sebab yang bersumber dari dalam
masyarakat
a) Pertentangan-pertentangan dalam
masyarakat
b) Terjadinya pemberontakan atau revolusi
di dalam tubuh masyarakat itu sendiri
c) Penemuan-penemuan baru
d) Bertambahnya dan berkurangnya penduduk
2.
Sebab-sebab yang bersumber dari luar
masyarakat
a) Peperangan dalam negeri lain
b) Pengaruh kebudayaan masyarakat lain
c) Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan
fisik yang ada di sekitar masyarakat
Perubahan sosial abad 20.
Pada permulaan abad ke 20, gelombang
besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Itu semua berakibat pesatnya
pertumbuhan penduduk, kemudian munculnya kota-kota industri baru, dan
bertambahnya kriminalitas dan lain-lain. Konsekuensinya adalah perubahan besar
masyarakat pun tak terelakkan.Perubahan itu menggugah para ilmuwan sosial untuk
berpikir keras, mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. dan kemudian lahirlah sosiologi modern.
Bab VI
“Sistem Politik”
PENGERTIAN SISTEM
Sistem
adalah suatu keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Unsur, Komponen, atau
bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat
diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan
cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
PENGERTIAN POLITIK
Politik
berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah
politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan. Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara masyarakat - masyarakat dan
pemerintah dalam rangka proses pembuatan keputusan dan kebijakan yang
mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat
yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem
Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan
sekumpulan pendapat-pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu
kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan
kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan
negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama
lain. Pengertian system politik menurut beberapa ahli :
1.
Menurut
Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan
suatu proses yang langggeng.
2.
Menurut
Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang
terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.
OBJEK POLITIK
Objek
politik adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Objek
politik yang dijadikan sasaran orientasi meliputi tiga hal diantaranya:
1. Objek politik umum
2. Objek politik input.
3. Objek politik output
SISTEM POLITIK
Dalam
perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial.
Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam
suatu sistem yaitu suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan
memiliki hubungan yang relatif tetap diantara elemen-elemen pembentuknya.
Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut,
misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada
struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem
politik.
Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.Sistem
politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan
nasional maka harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Politik adalah semua
lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk
fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Di
Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila
yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur
dan kelembagaan yang demokratis.
Referensi:
Bab VII
“Struktur & Fungsi Politik”
Bagan Struktur Politik
Struktur politik adalah susunan
komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara
fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang
membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan
kekuasaan di dalam negara itu. Struktur politik
mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam
masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya.
Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat.
Fungsi Politik
Dalam suatu negara Politik sangat
berguna sebagai pengatur kehidupan masyarakatnya, jika tidak ada Politik dalam
suatu negara, maka kehidupan suatu negara akan menjadi berantakan, tidak ada
tujuan, tidak ada undang-undang, tidak ada hukum dan tidak ada yang mengatur
kehidupan negara, hal ini yang membuat politik sangat diperlukan dalam kehidupan
bernegara. Adapun fungsi politik sebagai berikut:
·
Perumusan kepentingan
·
Pemaduan kepentingan
·
Pembuatan kebijakan umum
·
Penerapan kebijakan
·
Pengawasan pelaksanaan kebijakan
“Sistem Pemerintahan & Demokrasi”
SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan
terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan,
jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan
yang berasal dari kata perintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Macam-macam system pemerintahan:
1) Sistem Pemerintahan Presidensial
2) Sistem Pemerintahan Parlementer
3) Sistem Pemerintahan Komunis
4) Sistem Pemerintahan Liberal
5) Sistem Pemerintahan Demokrasi
DEMOKRASI
& PRINSIP DEMOKRASI
Istilah
demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani,yaitu demos dan kratos.
Demos berarti rakyat dan kratos berarti
pemerintahan.Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.Istilah demokrasi diperkenalkan pertama
kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.
Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan
absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan
kebebasan berpendapat bagi rakyat. Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi
manusia;
6.
Pemilihan yang bebas
dan jujur;
7.
Persamaan di
depan hukum;
8.
Proses hukum yang
wajar;
9.
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional;
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga Negara adalah lembaga yang anggotanya
terdiri dari beberapa negara dan mempunyai fungsi menjaga kestabilan
anggota-anggotanya . Dan Menciptakan suatu kerja sama regional antar negara
anggota baik bilateral dan multiteral sehingga tercipta hubungan simbiosis mutualisme
antar negara anggota. Berikut adalah nama
lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri
atas anggota DPR dan anggota DPD.
MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945
istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.
Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR
termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
·
mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar
·
melantik
presiden dan wakil presiden
·
memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi
2. Hak angket
3. Hak menyatakan pendapat
3) Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri
atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun.
4) Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga
negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah
perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu
kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga
yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan
nama baik Indonesia.
5). Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
3. memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.
mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Bab IX
“Hukum, Kekuasaan & Wewenang”
Pengertian Hukum & Wujudnya
Hukum
merupakan peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis
maupun tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata
tertib suatu masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin
keamanan dan ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa ,
serta memilki sanksi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya
Dalam arti
tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang
tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan
menaati.Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga
dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi
kemampuan untuk membuat keputusan memepngaruhi orang lain dan mengatasi
pelaksanaan keputusan itu. Kekuasaan dapat
didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Menurut Max
Weber : kekuasaan adalah “Kesempatan yang ada pada seseorang atau sejumlah
orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindak social, meskipun
mendapat tantangan dari orang lain yang terlibat dalam tindakan itu”.
HakekaT Kekuasaan
Aspek yang paling penting dari kekuasaan
adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar
ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap
B.Variasi yang dekat dengan kekuasaan politik adalah kewenangan (authority),
yaitu : kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar
hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa
Saluran-Saluran Kekuasaan
Apabila dilihat dalam masyarakat, maka
kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut:
1)
Saluran
Militer,
2)
Saluran
Ekonomi,
3)
Saluran Politik,
4)
Saluran
Tradisional,
5)
Saluran
Idiologi.
Dasar
dan Proses Wewenang.
Wewenang
dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah
hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati
semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada
konstitusi.
Birokrasi
Birokrasi berasal
dari kata bureaucracy (bahasa
inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang
memilikirantai komando dengan
bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah
dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.Ciri
lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi
dan pendelegasian wewenang harus
dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Bab X
“Public choice”
Pengertian Public
Choice.
Public choice merupakan sebuah
perspektif didalam bidang politik yang timbul dari pekembangan dan penerapan
perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses pengambilan keputusan
kolektif dan berbagai fenomena non pasar.
Perkembangan Public
Choice.
Perkembangan Public Choice dalam
mengubah bidang-bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan pemerintahan dan
penawaran komoditas. Dengan analogi tersebut, maka pemerintah bisa diartikan
sebagai supplier, yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Public Choice bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara menelaah subjek, jadi
Public choice bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk
menentukan pilihan kebijakan yang efektif.
Rent Seeking.
Rent Seeking merupakan suatu proses
dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi
dari situasi ekonomi daripada melalui perdagangan. Istilah Rent Seeking pertama
kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas
tentang pemikiran Gordon Tullock. Rent Seeking terjadi ketika seorang pengusaha
atau perusahaan mengambil manfaat atau niai yang tidak dikompensasikan dari
yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha.
Ruang Lingkup Public Choice
Public Choice merupakan metode-metode ekonomi terhadap
bidang politik dengan 2 masalah pokok :
a) masalah tindakan kolektif (collective
action)
b) masalah mengagregasikan preferensi.
Money Politics.
Money Politic
adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik agar orang itu
tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun agar menjalankan haknya dengan
cara tertentu pada saat pemilihan umum. Praktek Money Politic dilakukan dengan
cara pemberian berbentuk uang guna menarik simpati seseorang kepada pihak
yang bersangkutan.
Referensi : http://arul06agustus1990.blogspot.com/2010/06/public-choice.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar